Macam-macam Pengertian Hukum | Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur
Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan atau biasa dikenal dengan (normwissenschaft) ,yaitu ilmu yang membahas hukum sebagai kaidah,atau bagian dari sistem kaidah ,atau bagian dari sistem kaidah dogmatik hukum dan sistematika hukum. Dalam hal ini hukum dilihat sebagai karya manusia untuk untuk mencari kebenaran,yang memiliki ciri-ciri ; sistematis,logis,empiris,metodis,umum dan akumulatif Hukum dalam arti sebagai Disiplin yaitu sebagai ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat atau ajaran kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan yang hidup dimasyarakat karena disiplin hukum meliputi : ilmu hukum, politik hukum,dan filsafat hukum Hukum dalam arti sebagai kaidah yaitu sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat yang berisi perintah,perkenan dan larangan yang tujuannya agar kehidupan masyarakat yang damai Hukum dalam arti sebagai tata hukum yaitu sebagai keseluruhan hukum yang berlaku sekarang