Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
atau biasa dikenal dengan (normwissenschaft) ,yaitu ilmu yang membahas hukum sebagai kaidah,atau bagian dari sistem kaidah ,atau bagian dari sistem kaidah dogmatik hukum dan sistematika hukum. Dalam hal ini hukum dilihat sebagai karya manusia untuk untuk mencari kebenaran,yang memiliki ciri-ciri ; sistematis,logis,empiris,metodis,umum dan akumulatif
Hukum dalam arti sebagai Disiplin
yaitu sebagai ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat atau ajaran kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan yang hidup dimasyarakat karena disiplin hukum meliputi : ilmu hukum, politik hukum,dan filsafat hukum
Hukum dalam arti sebagai kaidah
yaitu sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat yang berisi perintah,perkenan dan larangan yang tujuannya agar kehidupan masyarakat yang damai
Hukum dalam arti sebagai tata hukum
yaitu sebagai keseluruhan hukum yang berlaku sekarang ,atau positif yang berlaku di suatu tempat dan pada suatu waktu.tata hukum disebut hukum positif. sejak saat proklamasi pada 17 agusuts 1945 semenjak itu dapat dikatakan bahwa keseluruhan aturan hukum dibuat atau lahir.
Hukum dalam arti sebagai petugas hukum
masyarakat beranggapan ( the man in the street) artinya masyarakat melihat hukum sebagai seperti melihat para petugas hukum (jaksa ,polisi,hakim yang sedang melaksanakan tugasnya dalam menindak orang yang melanggar hukum
Hukum dalam arti sebagai keputusan penguasa
yang diartikan bahwa keseluruhan ketentuan hukum yang dibuat,ditetapkan,diputuskan oleh pihak yang berwenang, baik pihak yang berwenang dalam pembuatan perundang0undangan maupun pihak yang berwenang mengeluarkan penetapan dan keputusan
Hukum dalam arti sebagai proses pemerintahan
yaitu merupakan aktifitas dari lembaga administratis atau ekskutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. dalam hal ini yang dipentingkan adalah tertib prosesnya itu sendiri.
Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur
yaitu perilaku individu yang satu terhadap yang lain secara wajar,biasa,rasional,yang secara terus-menerus dilakukan dalam garis sama yang akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai keharusan
Hukum dalam arti sebagai jalinan nilai-nilai
tujuannya adalah mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat . yaitu antara nilai subjektif dan objektif. antara kepentingan pribadi dan masyarakat