AD/ART FORUM KOMUNIKASI MUDA MUDI CILOA (FKMMC)
ANGGARAN DASAR
MUKKADIMAH
Bismillahirrohmannirrohim
Segala puji hanya bagi Allah, tempat memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami
berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami.
Tentunya dengan izin dan rahmat dari-Nya berbagai kegiatan dapat berlangsung dengan baik.
Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntutan peradaban global dengan
berbagai tantangan baik dari dalam negri maupun luar negri yang perlu dijawab melalui penyesuaian
struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Tentunya hal itu memberikan peran besar pada generasi muda. Kedudukan generasi muda menjadi
sangat strategis sebagai modal dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat .Pemuda-Pemudi sebagai harapan bangsa
Indonesia, merupakan insan pemuda-pemudi yang senantiasa mencoba dan menggali potensi-potensi
untuk dikembangkan sebagai peroses pengembangan dan pembaruan Sumber Daya Manusia.Namun
Atas dasar itu para Pemuda/ Pemudi yang terhimpun dalam WARNA FILM sebagai warga Negara
Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka
mewujudkan generasi muda Indonesia yang berkualitas guna memajukan Indonesia itu sendiri.
Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan
pengabdian tersebut maka kami WARNA FILM menghimpun diri dalam suatu organisasi
Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama WARNA FILM yang berarti adalah Sekumpulan anak muda Paser yang
kreatif yang dalam bidang perfilman,fotografi dan lain lain yang mencakup lingkup industri
kreatif.
Pasal 2
Waktu
WARNA FILM didirikan pada tanggal 29 April 2018 di Gang Mulya,Jl.K.H.Ahmad Dahlan,Tanah
Grogot untuk waktu yang tidak terbatas
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Gang Mulya,Jl.K.H.Ahmad Dahlan,Tanah Grogot dan berkedudukan di
tingkat Rukun Tangga (RT).
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
WARNA FILM berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum
Pasal 5
Sifat
WARNA FILM bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Menjadikan Anak Muda Paser Sebagai Generasi Mileniar berkualitas melalui karya di bidang
perfilman guna memajukan Kabupaten Paser
Pasal 7
Misi
1. Menghimpun anak muda Paser yang memiliki minat di bidang Perfilman
2. Meningkatkan kualitas anak muda Paser
3. Menaungi semangat berkarya anak muda Paser
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Satus
Status Forum WARNA FILM adalah organisasi kepemudaan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan WARNA FILM menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda
yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Kabupaten, mempunyai hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial
ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Anggota Warna FIlm”.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) terdiri atas :
1. Ketua
2. Wakil
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-Seksi
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah anggota WARNA FILM
Pasal 12
Pemilihan ketua dan kepengurusan
Pemilihan ketua dan pengurus WARNA FILM) di lakukan dalam musyawarah anggota WARNA FILM
Pasal 13
Masa Jabatan Dan Penggatian Kepengurusan
1. Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun)
2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan
pemilihan wakil ketua.
3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan WARNA FILM ditetapkan dalam Musyawarah Anggota WARNA FILM
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) diperoleh dari :
1. Iuran Sukarela Anggota
2. Sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar WARNA FILM hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota
2. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur WARNA FILM ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah
Tangga WARNA FILM
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Anggota Dasar WARNA FILM ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan
organisasi ini ini Berakhir.
Ditetapkan di: Tanah Grogot
Pada Tanggal: ..........................
Waktu/Pukul: ..........................
ANGGARAN RUMAH TANGGA
WARNA FILM
KABUPATEN PASER
BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang WARNA FILM adalah sbb:
Terdiri dari berbagai macam warna yang mengartikan bahwa anggota Warna Film tidak lepas dari
Keanekaragaman latar belakang anggota dan juga menunjukan semangat berkarya bersama diatas
perbedaaan .
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Anggota WARNA FILM dari anggota pasif dan anggota aktif.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh
remaja dan pemuda yang berusia 14 s/d 40 tahun
Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA kelas X/10) s/d 40
tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
program-programnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Hak Anggota
1. Mempunyai hak berbicara
2. Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah
dilakukan oleh WARNA FILM
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan organisasi WARNA FILM
4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari WARNA FILM
5. Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentngan dengan aturan Organisasi WARNA FILM
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART WARNA FILM
2. Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di laksanakan WARNA FILM
3. Bertanggung jawab atas tugas yang diamanatkan
Pasal 4
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART WARNA FILM atau peraturan-peraturan lainnya
2. Tidak hadir berturut-turut 2 kali dalam rapat WARNA FILM
Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (musyawarah pimpinan) WARNA FILM) dengan tahapan
sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Struktur Organisasi
Struktur WARNA FILM ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 7
Susunan Pengurus
Susunan pengurus WARNA FILM terlampir
Pasal 8
Ketua
Tugas Dan Wewenang
1. Bertangung jawab dalam memimpin WARNA FILM
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan WARNA FILM
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus WARNA FILM
4. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang
dianggap mampu wewakilinya.
5. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama WARNA FILM ketua berhak mengambil kebijakan
sesuai dengan Anggaran Dasar
Pasal 9
Wakil Ketua
Tugas Dan Wewenang
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian
Pasal 10
Sekretaris
Tugas Dan Wewenang
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata
komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam
kegiatan kesekretariatan.
Pasal 11
Bendahara
Tugas Dan Wewenang
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 12
Koordinator Seksi
Tugas Dan Wewenang
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota
dibawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 13
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan
dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Hal mengenai permusyawaratan WARNA FILM antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1 (setengah) ditambah satu
dari jumlah WARNA FILM
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota WARNA
FILM
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah WARNA FILM ini diatur dalam ketentuan-
ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART WARNA FILM
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan
WARNA FILM