1.Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana,
sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi
orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP)..
a. Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang ‘tidak mampu
bertanggung jawab’ (Pasal 44 KUHP)
b. Perbuatan yang dilakukan karena terdapat ‘daya paksa’ (Pasal 48
KUHP)
c. Perbuatan karena ‘pembelaan terpaksa yang melampaui batas’
(Pasal 49 ayat (2) KUHP)
d. Perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan perintah jabatan
yang tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP).
e. anak yang belum dibawah umur (Pasal 45 KUHP)
Contoh : Ahmad Murid kelas 1 SMP tidak sengaja memecahkan lukisan mahal milik
tetangganya. Karena alas an pemaaf ahmad tidak dapat dituntut secara hokum . Namun dalam
pengganti rugian dapat dilimpahkan pada orang yang bertanggung jawab atas ahmad . Sesuai
dengan :
“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya
sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya …
dst”.
Berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai
batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan
hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang
mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan
melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan
diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.
sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi
orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP)..
a. Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang ‘tidak mampu
bertanggung jawab’ (Pasal 44 KUHP)
b. Perbuatan yang dilakukan karena terdapat ‘daya paksa’ (Pasal 48
KUHP)
c. Perbuatan karena ‘pembelaan terpaksa yang melampaui batas’
(Pasal 49 ayat (2) KUHP)
d. Perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan perintah jabatan
yang tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP).
e. anak yang belum dibawah umur (Pasal 45 KUHP)
Contoh : Ahmad Murid kelas 1 SMP tidak sengaja memecahkan lukisan mahal milik
tetangganya. Karena alas an pemaaf ahmad tidak dapat dituntut secara hokum . Namun dalam
pengganti rugian dapat dilimpahkan pada orang yang bertanggung jawab atas ahmad . Sesuai
dengan :
“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya
sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya …
dst”.
Berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai
batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan
hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang
mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan
melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan
diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.