TUGAS PPKN SMA
1.Pengertian sengketa internasional
Sengketa
Internasional (international dispute) adalah
perselisihan yang terjadi antara negara dan negara, antara negara dan
individu-individu, atau antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang
menjadi subjek hukum Internasional.
2.Faktor terjadinya sengketa
internasional
- Politik luar negeri yang terlalu luwes atau
sebaliknya terlalu kaku
Politik luar
negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa
antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama
terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya adalah sikap Inggris yang terlalu
luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Pada akhirnya
mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap
Cina.
- Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin
kerja sama atau berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting
untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa
saja timbul konfl ik atau ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura
mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik telah
lama mereka jalin.
- Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara
yang bertetangga secara geografis berpeluang besar terjadi konflik atau
sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh
Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.
4. Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum nasional
setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya.
Jika suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional
negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat
Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak
dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
- Masalah ekonomi
Faktor ekonomi
dalam praktek hubungan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya
konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak adalah penyebab
terjadinya konflik. Hal ini dapat terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo
minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konflik tegang antara
Amerika Serikat dan Irak.
3.Macam-macam
sengketa internasional
- Sengketa justisiabel
Sengketa justisiabel adalah sengketa yang dapat diajukan ke pengadilan atas
dasar hukum internasional. Sengketa justisiabel sering disebut sebagai sengketa
hukum, karena sengketa tersebut timbul dari hukum internasional dan
diselesaikan dengan menerapkan hukum internasional.
- Sengketa non-justisiabel
Sengketa non-justisiabel adalah sengketa yang bukan merupakan sasaran
penyelesaian pengadilan. Sengketa non-justisiabel sering dikenal sebagai
sengketa politik karena hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau urusan lain
di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan pertimbangan
politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan jalan diplomasi melalui
keahlian diplomasi dari para diplomatnya.
4.Penyelesaian
sengketa internasional tanpa melalui mahkamah internasional
1. Penyelesaian Sengketa
Internasional Secara Kekerasan
Metode kekerasan dalam menyelesaikan
sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
·
Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan
kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan,
dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
·
Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan
sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai
pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan
penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
·
Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial
dapat dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa.
Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk
kekuatan (show of force).
·
Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota
atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak
luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
2. Penyelesaian Sengketa
Internasional Secara Damai
Penyelesaian secara damai merupakan
cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini
meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi,
konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
- Arbitrase
Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase
internasional merupakan pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang
dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan
penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan
hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
- Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya,
dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang
berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional
adalah International Court of Justice.
- Negosiasi
Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung
oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari
pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran
pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa
secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi
dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional
atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
- Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah
terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai
substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi
apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan
negosiasi sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa
internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB.
- Mediasi
Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak
berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke
arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan
serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut
mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Mediator
lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa.
- Konsiliasi
Seperti cara
mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi
pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah
negara. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak.
Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara
bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau
tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
- Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau
penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang
netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul
karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang
bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering
dipermasalahkan.
5.Penyelesaian
sengketa internasional melalui mahkamah internasional
Dalam penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional
dapat menggunakan istilah :
1.
Ajudikasi
: Teknik penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
- Ex Aequo et bono
: Didasarkan pada keadilan dan kebaikan bukan didasarkan pada hukum
(atas dasar kesepakatan negara yang bersengketa).
- Advisory opinion
: Opini hukum yang dibuat pengadilan untuk menyelarasi permasalahan
yang diajukan oleh lembaga berwenang.
- Compromis
: Kesepakatan bersama pihak yang bersengketa.
- Compulsory jurisdiction
: Peradilan internasional mendengarkan dan memutuskan
keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang
terlibat.
Ø Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para
pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan,
tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum
atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan
penolakan.
Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
·
Para pihak
mencapai kesepakatan
·
Para pihak menarik diri dari prose persidangan
Mahkamah internasional.
·
Mahkamah
internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah
dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Ø Mekanisme Khusus :
1. Keberatan
awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional
dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak
hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara
tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
#PENGERTIANSENGKETAINTERNASIONAL
#PENGERTIANSENGKETAINTERNASIONAL