BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Setiap orang yang bekerja tentunya mengharapkan pengembalian atas jasanya berupa sesuatu yang sering disebut upah.Namun pemberian upah ini tidak sembarangan,di indonesia saja memiliki berbagai sistem-sistem upah dan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam memberi upah kepada seseorang.
Namun banyaknya pihak-pihak yang rakus seringkali memberikan upah seenaknya kepada karyawan yang kadang masih jauh dari kata layak sebagai upah.
1,2,Tujuan
1.Memberikan pengetahuan tentang pengertian upah
2.Menambah wawasan mengenai beberapa hal yang diperhatikan ketika memberikan upah kepada seseorang
3.Pembaca dapat memahami dan memanfaatkan makalah ini sebagik-bainya
1.3 Rumusan Masalah
1.Apa pengertian upah?
2.Sebutkan tujuan-tujuan pemberian upah?
3Apa saja.syarat-syarat sebuah sistem upah dianggap baik?
4.Sebutkan beberapa pertimbangan dalam memberikan nilai upah kepada karyawan?5.Sebutkan macam-macam upah?
6.Jelaskan sistem upah diindonesia!
A.Pengertian Upah
Menurut Flippo (1987:75-76) dalam bukunya "Prinsiple of Personal Management"
menulis bahwa kompensasi adalah harga untuk jasa yang diterima atau
diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau Badan Hukum.Sedangkan menurut UU no.13 tahun 2003,Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
menulis bahwa kompensasi adalah harga untuk jasa yang diterima atau
diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau Badan Hukum.Sedangkan menurut UU no.13 tahun 2003,Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
B,Tujuan-tujuan pemberian upah:
- Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut
- Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain
- Memotivasi karyawan tersebut dalam bekerja
C.Syarat-syarat sebuah sistem upah dianggap baik
- Mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja,
- Sebanding dengan perusahaan lain dibidang yang sama,
- Memiliki sifat adil dalam perusahaan,
- Menyadari fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda.
a) Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya.
b) Peraturan undang-undang yang mengikat tentang upah minimum pekerja (UMR).
c) Produktivitas marginal tenaga kerja.
d) Tekanan yang dapat diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha.
e) Perbedaan jenis pekerjaan.
E.Macam-macam upah
Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu maka upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
- Upah Nominal, yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja.
- Upah Riil, adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang didapatkan dari pertukaran tersebut
F.Sistem pemberian upah
1. Sistem Upah Menurut Prestasi
Dalam sistem upah ini pemberian upah dilakukan disesuaikan dengan prestasi atau jumlah barang yang dapat dihasilkan masing-masing pekerja. Jadi dalam sistem ini berlaku semakin banyak jumlah barang yang dapat dihasilkan maka semakin besar balas jasa yang diterima pekerja tersebut.
2. Sistem Upah Menurut Waktu
Dalam sistem upah ini pemberian upah didasarkan atas waktu atau lamanya seorang pekerja melakukan pekerjaanya. Contohnya apabila seorang tukang bangunan dalam satu hari diberikan kompensasi sebesar Rp 50.000 maka jika tukang tersebut bekarja selama 10 hari tukang tersebut harus diberi kompensasi sebesar Rp 500.000.
3. Sistem Upah Borongan
Sistem upah dimana dalam pemberian upah didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Contohnya, Pak Rahmat ingin membuat rumah dengan ukuran 50 m x 20 meter pembuatan rumah tersebut diserahkan semua kepada pemborong dan telah ada kesepakatan antara pak rahmat dengan pemborong bahwa upah yang akan dibayarkan pak rahmat kepada pemborong sebesar Rp 110.000.000 hingga rumah jadi dan siap dihuni.
4. Sistem Upah Partisipasi Yang Dikenal Juga Dengan Sistem Upah Bonus
Sistem upah partisipasi adalah pemberian upah yang sifatnya khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan setiap akhir tahun buku. Upah ini merupakan sebuah bonus atau hadiah. Dengan demikian pekerja akan menerima balas jasa seperti biasa,ditambah balas jasa yang sifatnya bonus dalam akhir tahun buku.
5. Sistem Upah Premi
Sistem upah yang dalam pemberian upah dilakukan dengan mengombinasikan sistem upah prestasi ditambahkan dengan premi tertentu. Contohnya apabila karyawan mampu menghasilkan 50 boneka angrybird dalam 1 jam maka karyawan tersebut akan diberi balas jasa Rp 50.000,- dan selebihnya dari 50 boneka tersebut akan diberi premi misal Rp 900,- tiap boneka. Dengan demikian jika karyawan dapat menghasilkan 80 boneka angrybird maka karyawan tersebut akan diberikan balas jasa sebesar Rp 50.000 + (Rp 900 x 30) = Rp 77.000.
6. Sistem Upah Mitra Usaha Atau Co Partnership
Merupakan sistem pemberian upah yang hampir mirip dengan sistem upah bonus, Hanya saja terdapat sedikit perbedaan, perbedaanya adalah dalam sistem upah mitra balas jasa tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai tetapi diberikan dalam bentuk saham ataupun obligasi. Dengan pemberian saham, perusahaan mengharapkan karyawannya dapat lebih tekun dan bersemangat dalam bekerja, karena karyawan tersebut telah menjadi salah satu pemegang saham dengan kata lain maka karyawan tersebut menjadi salah satu pemilik perusahaan tersebut sebesar saham yang dimilikinya.
7. Sistem Upah Skala Berubah Atau Sliding Scale
Merupakan sebuah sistem dengan pemberian upah didasarkan pada skala hasil penjualan yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan sebaliknya.
8. Sistem Upah Produksi Atau Production Sharing
Merupakan sebuah sistem upah dimana dalam pemberian upah disesuaikan dengan peningkatan atau penurunan jumlah produksi barang atau jasa secara keseluruhan. Jika terjadi peningkatan jumlah produksi misalnya meningkat sebesar 10%, maka besarnya balas jasa juga meningkat sebesar 10% dan sebaliknya.
9. Sistem upah indeks biaya hidup
Merupakan sistem upah dimana dalam pemberian upah berdasarkan pada tingi-rendahnya biaya hidup. Semakin tinggi biaya hidup maka semakin tinggi juga besarnya upah yang dibayarkan.
10. Sistem Upah Bagi Hasil
Merupakan sistem upah dimana dalam pemberian upah dilakukan dengan memberikan bagian tertentu kepada karyawan dari hasil keuntungan yang didapatkan. Sistem ini sering dipakai dalam sektor pertanian. Contohnya petani penggarap menggarap sawah orang lain dengan kesepakatan bagi hasil 50%. Jadi jika sawah yang digarap petani tersebut dapat menghasilkan 4 ton beras maka petani penggarap akan mendapat 2 ton beras dan 2 ton sisanya menjadi hak milik pemilik sawah.
BAB 3 PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Di indonesia memiliki banyak sekali ketentuan-ketentuan mengenai upah,dan juga memiliki banyak sistem upah yang diatur dan dilindungi oleh hukum.Beberapa diantaranya sudah tercantum di makalah sederhana ini.
1.2 kritik dan saran
Menurut kelompok kami,sistem upah diindonesia sudah cukup bagus.Sekarang tinggal bagaimana saja masyarakat indonesia menjalankan segala macam sistem dan aturan mengenai upah
DAFTAR PUSTAKA