BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak
dipublikasikan di media massa maupun
maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan
oleh para pejabat tinggi negara
yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk
memajukan kesejahteraan rakyat
sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat
memprihatinkan bagi kelangsungan
hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti
melekukan tindak korupsi. Maka dari
itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia
dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah
sebagai berikut :
a) Apa yang dimaksud dengan
korupsi ?
b) Bagaimana gambaran umum
tentang korupsi di Indonesia ?
c) Bagaimana persepsi
masyarakat tentang korupsi ?
d) Bagaimana fenomena korupsi
di Indonesia ?
e) Bagaimana peran serta
pemerintah dalam memberantas korupsi ?
f) Upaya apa yang
dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai
berikut :
a) Mengetahui pengertian dari
korupsi.
b) Mengetahui gambaran umum
tentang korupsi yang ada di Indonesia.
c) Mengetahui persepsi
masyarakat tentang korupsi.
d) Mengetahui fenomena korupsi
di Indonesia.
e) Mengetahui peran serta
pemerintah dalam memberantas korupsi.
f) Mengetahui
upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
1.4 Manfaat
a) Agar negara Indonesia yang kita cintai ini tidak luput
dari perbuatan dosa tersebut.
b) Agar masyarakat Indonesia tidak menjadikan korupsi
sebagai kebiasaan sehari hari
c) Agar menjadi pelajaran bagi orang yang tidak melakukan
perbuatan memakan uang yang bukan
miliknya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti
penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya
untuk keuntungan pribadi atau
orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dis-honest
(ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun
1999 tentang Penyelewengan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
per-aturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pidana korupsi.
2.2 Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar
tahun 1960-an bahkan sangat mungkin
pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang
diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan
Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang
dipimpin langsung oleh Jaksa
Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971
dengan “Operasi Tertib”yang
dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
(Kopkamtib), namun dengan
kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan
rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya
sudah cukup banyak dan
sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang
pada akhirnya menjadi krisis
multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde
Baru menuntut antara lain
ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi,
Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1999 &
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan
Negara yang Bersih & Bebas
dari KKN.
2.3 Persepsi Masyarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan
koreksi dan memberikan sanksi
pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling
menyedihkan adalah sikap rakyat
menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik
korupsi oleh be-berapa oknum pejabat
lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi
dengan emosi dan de-monstrasi.
Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan
“derita rakyat”. Mereka
memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas
kepada para korup-tor. Hal ini
cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998.
Mereka tidak puas terhadap
perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena
itu, mereka ingin berpartisipasi
dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem
pemerin-tahan secara menyeluruh,
mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang
merata.
2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang
contohnya Indonesia ialah:
i. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber
daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada.
ii. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah
disebabkan oleh mudahnya “ok-num”
lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi,
sosial, keaga-maan,
kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing
lainnya.
iii. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin
berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
iv. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan
pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai
berikut :
a) Partai politik sering
inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai
dengan kepentingan politik saat itu.
b) Muncul pemimpin yang
mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
c) Sebagai oknum pemimpin
politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi erosi loyalitas
kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan.
Dimulailah pola tingkah para korup.
e) Sumber kekuasaan dan
ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada
kelompok masyarakat besar (rakyat).
f) Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik
dan ekonomi-bisnis.
g) Kesempatan korupsi lebih
meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki
politik kekuasaan.
2.5 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan
dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan
aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberan-tas
korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu
menjadi “martir” bagi para
pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
i. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
ii. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector
dengan mewujudkan good
governance.
iii. Membangun kepercayaan masyarakat.
iv. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku
korupsi besar.
v. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indone-sia,
antara lain sebagai berikut :
1Upaya pencegahan (preventif).
2Upaya penindakan (kuratif).
3Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada
bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan
agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana
dan memiliki tang-gung
jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai
dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin
kerja yang tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki
tanggung jawab etis tinggi dan
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang
mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan mela-lui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di
bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif)
peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum
pidana. Beberapa contoh
penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk
Ple Rostov Rusia milik
Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM.
Ia diduga melekukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada
Pemda DKI Jakarta
(2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang
merugikan keuang-an
negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment
dan placement deposito dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit
BPK (2005).
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta
(2005).
h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai
tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar
Rp 15,9 miliar (2004).
j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi
politik dan kontrol sosial terkait
dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari
pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang
penyelenggaraan peme-rintahan
negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan
berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi
non-pemerintah yang meng-awasi
dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia
dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas
korupsi me-lalui usaha
pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi.
ICW la-hir di Jakarta pd tgl
21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan
pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b. Transparency International (TI) adalah organisasi
internasional yang bertujuan
memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai
organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju
organisasi yang demokratik.
Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan
Korupsi Global. Survei TI
Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
In-donesia 2004 menyatakan
bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul
Surabaya, Medan, Semarang
dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada
di posisi keenam negara
terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan
Azerbaijan, Kamerun, Etiopia,
Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari
Kongo, Kenya, Pakistan,
Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti &
Myanmar. Sedangkan Islandia
adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang
negara atau perusahaaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta
selalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar
tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia
semakin banyak sejak akhir
1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial,
kepemim-pinan dan kepercayaan yang
pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
c. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh.
Kelompok mahasiswa sering
menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan
demonstrasi.
d. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok
sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak
di antara mereka yang tidak
mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan
pri-badinya dengan
dalih “kepentingan rakyat”.
e. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi
ditunjukkan dengan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang
ditetapkan melalui Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
f. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas
tindak korupsi di
Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya
penindakan (kuratif), upaya
edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga
Swada-ya
Masyarakat).
3.2 Saran
a. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia
agar mendapat informasi yang lebih akurat.
b. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu
mengaplikasi-kannya di
dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
dan Keadilan.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi :
Kompas
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana
Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin
Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
Modus Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari
Perspektif KPK
(http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
) Budiyanto,
tag: makalah tentang korupsi,makalah korupsi,makalah pendidikan anti korupsi