Makalah Korupsi dan Daftar Pustaka | Makalah Tentang Korupsi

tag: makalah tentang korupsi,makalah korupsi,makalah pendidikan anti korupsi





BAB I

PENDAHULUAN

  

 

1.1  Latar Belakang Masalah

 

Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun

maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara

yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat

sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan

hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari

itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.

 

1.2  Rumusan Masalah

 

Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :

a)      Apa yang dimaksud dengan korupsi ?

b)      Bagaimana gambaran umum tentang korupsi di Indonesia ?

c)      Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi ?

d)      Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia ?

e)      Bagaimana peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi ?

f)        Upaya apa yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?

 


 

1.3  Tujuan

 

Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :

a)      Mengetahui pengertian dari korupsi.

b)      Mengetahui gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.

c)      Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.

d)      Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.

e)      Mengetahui peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi.

f)        Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.

 

1.4 Manfaat

 

a) Agar negara Indonesia yang kita cintai ini tidak luput dari perbuatan dosa tersebut.

b) Agar masyarakat Indonesia tidak menjadikan korupsi sebagai kebiasaan sehari hari

c) Agar menjadi pelajaran bagi orang yang tidak melakukan perbuatan memakan uang yang bukan

miliknya

 


 tag: makalah tentang korupsi,makalah korupsi,makalah pendidikan anti korupsi

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Korupsi

 

Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau

penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau

orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest

(ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan

Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi

adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan

yang mengatur tentang pidana korupsi.

 

2.2 Gambaran Umum Korupsi di Indonesia

 

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin

pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang

diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi

berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa

Agung, belum membuahkan hasil nyata.

 

Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang

dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan

kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang

tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999.

 

tag: makalah tentang korupsi,makalah korupsi,makalah pendidikan anti korupsi

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan

sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami

krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis

multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain

ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).

Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 &

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas

dari KKN.

 

2.3 Persepsi Masyarakat tentang Korupsi

 

Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi

pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat

menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat

lokal, maupun nasional.

 

Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi.

Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka

memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini

cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap

perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi

dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara  menyeluruh,

mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.

 


 

2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia

 

Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:

i. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada

lembaga-lembaga politik yang ada.

ii. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num”

lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan,

kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.

iii. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di

antara mereka yang tidak mampu.

iv. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih

“kepentingan rakyat”.

 tag: makalah tentang korupsi,makalah korupsi,makalah pendidikan anti korupsi

Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :

a)      Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai

dengan kepentingan politik saat itu.

b)      Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.

c)      Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari

keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.

d)      Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan.

Dimulailah pola tingkah para korup.

e)      Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang

mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).

f)        Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik

dan ekonomi-bisnis.

g)      Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki

politik kekuasaan.

 


 

2.5 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

 

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya

pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.

KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas

korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para

pelaku tindak KKN.

 

Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :

i. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.

ii. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good

governance.

iii. Membangun kepercayaan masyarakat.

iv. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.

v. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

 

2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia,

antara lain sebagai berikut :

1Upaya pencegahan (preventif).

2Upaya penindakan (kuratif).

3Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.

4Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

 

 

1. Upaya Pencegahan (Preventif)

a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada

bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.

b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.

c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung

jawab yang tinggi.

d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.

e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.

f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan

dibarengi sistem kontrol yang efisien.

g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.

h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui

penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

 

2. Upaya Penindakan (Kuratif)

 Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan

peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh

penindakan yang dilakukan oleh KPK :

a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik

Pemda NAD (2004).

b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan

pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta

(2004).

d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an

negara Rp 10 milyar lebih (2004).

 


e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari

BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).

f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).

g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).

h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.

i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi

Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).

j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

 

3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa

a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait

dengan kepentingan publik.

b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.

c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke

tingkat pusat/nasional.

d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan

negara dan aspek-aspek hukumnya.

e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap

pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

 


 

4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi

dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari

sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha

pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl

21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan

pasca-Soeharto yg bebas korupsi.

b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan

memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang

menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik.

Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI

Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan

bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang

dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara

terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia,

Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan,

Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia

adalah negara terbebas dari korupsi.

 


 tag: makalah tentang korupsi,makalah korupsi,makalah pendidikan anti korupsi

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

 

Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan

sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur

“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).

b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat

mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir

1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang

pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.

c. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering

menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.

d. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok

sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak

mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan

dalih “kepentingan rakyat”.

e. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi

Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.

f. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di

Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya

edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya

Masyarakat).

 


 

3.2 Saran

a. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia

agar mendapat informasi yang lebih akurat.

b. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di

dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan

dan Keadilan.

Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas

UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin

Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)

Modus Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK

(http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html ) Budiyanto,

tag: makalah tentang korupsi,makalah korupsi,makalah pendidikan anti korupsi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama