tata cara pembukaan lahan untuk kepentingan umum sampai sertifikat

UU 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan UmumPelaksanaan Pengadaan Tanah

Paragraf 1
Umum
Pasal 27
1. Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan.
2. Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. penilaian Ganti Kerugian;
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
d. pemberian Ganti Kerugian; dan
e. pelepasan tanah Instansi.
3. Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
4. Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
Paragraf 2
Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah
Pasal 28
1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
2. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 29
1. Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
2. Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan secara bertahap, parsial, atau keseluruhan.
3. Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah.
4. Dalam hal tidak menerima hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.
5. Dalam hal terdapat keberatan atas hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.
6. Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pembuatan sertifikat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.02/2013 TENTANG BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3 Biaya Operasional dan Biaya Pendukung digunakan untuk:
1. Kegiatan pada tahapan perencanaan, terdiri atas:
a. penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang, prioritas pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah;
b. koordinasi dengan instansi teknis terkait;
c. membuat analisa rencana pembangunan;
d. melakukan kajian teknis dengan instansi terkait;
e. melakukan kajian oleh lembaga profesional;
f. merumuskan rencana pengadaan tanah;
g. melakukan dan menganalisa maksud dan tujuan serta rencana pembangunan;
h. merumuskan hasil kajian yang menguraikan maksud dan tujuan rencana pembangunan;
i. mendata objek dan subjek atas rencana lokasi pengadaan tanah; j. menentukan kepastian letak, status tanah dan luas tanah yang diperlukan;
k. memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk proses pengadaan tanah;
l. melakukan analisa waktu yang diperlukan termasuk tahapan pengadaan tanah yang meliputi:
1) persiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
2) pelaksanaan pengadaan tanah;
3) penyerahan hasil pengadaan tanah; dan
4) pelaksanaan pembangunan; m. melakukan kegiatan survei/sosial, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan pengadaan tanah dan dampak yang akan terkena rencana pembangunan;
n. melakukan studi budaya masyarakat, politik, keagamaan, budaya, dan kajian analisa mengenai dampak lingkungan;
o. melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan;
p. melakukan perhitungan ganti kerugian ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
q. menyusun rencana kebutuhan biaya dan sumber;
r. melakukan perhitungan alokasi anggaran yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, pengelolaan, dan sosialisasi;
s. melakukan perhitungan dan analisis biaya yang diperlukan; dan
t. melakukan analisa dan manfaat pembangunan.
2. Kegiatan pada tahapan persiapan, terdiri atas:
a. pemberitahuan rencana pembangunan;
b. pendataan awal lokasi;
c. konsultasi publik/konsultasi publik ulang;
d. penetapan lokasi; e. pengumuman penetapan lokasi;
f. menerima keberatan pihak yang berhak; g. melakukan kajian atas keberatan pihak yang berhak;
h. menerima/menolak keberatan pihak yang berhak;
i. proses beracara di pengadilan tata usaha negara atas keberatan dari pihak yang berhak; dan
j. proses beracara di mahkamah agung atas keberatan dari pihak yang berhak.
3. Kegiatan pada tahapan pelaksanaan, terdiri atas:
a. penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
b. pemberitahuan kepada pihak yang berhak;
c. inventarisasi aspek fisik; d. identifikasi aspek yuridis;
e. publikasi hasil inventarisasi dan identifikasi serta daftar nominatif;
f. keberatan dari pihak yang berhak dilakukan verifikasi ulang oleh satgas;
g. penunjukan jasa penilai atau penilai publik oleh Badan Pertanahan Nasional dan pengumuman penilai;
h. menilai dan membuat berita acara penilaian;
i. musyawarah dengan masyarakat;
j. persetujuan dan pelepasan hak serta pembayaran;
k. proses beracara di pengadilan negeri dan mahkamah agung; dan
l. penyerahan pemberian ganti kerugian atau penitipan uang.
4. Kegiatan pada tahapan penyerahan hasil, terdiri atas:
a. penyerahan hasil pengadaan tanah;
b. pemantauan dan evaluasi; dan
c. sertifikasi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama