CONTOH MEMBUAT PUTUSAN

 


TUGAS MEMBUAT PUTUSAN

MAAF KALO ADA KESAMAAN NAMA ATAU TEMPAT

(MEDIA BELAJAR)

PUTUSAN

No.Reg: 123/pid/2023/PNjaksel

DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa ,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara TERDAKWA:

Nama                           : eko

Tempat Lahir               : BALIKPAPAN

Umur/Tgl lahir            : 20 tahun/ …. 2001

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia

Agama                         : BUDHA

Pendidikan                  : SLTA

Alamat                         : BALIKPAPAN

Pekerjaan                     : SUPIR

 

PENAHANAN

TERDAKWA ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 1 maret 2023(contoh) sampai dengan 9 maret 2023 perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 10 maret 2023  dengan 20 maret 2024

TERDAKWA ditahan oleh penuntut umum dengan jenis penanganan hutang sejak tanggal  21 maret 2023 sampai dengan 24 maret 2023, perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan negeri sejak tanggal titik-titik sampai dengan 25 maret 2024

TERDAKWA ditahan oleh hakim pengadilan negeri dengan jenis penahanan rotan 26 maret 2023 sampai dengan 29 maret 2024 perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan negeri sejak tanggal titik-titik sampai dengan sekarang

TERDAKWA didampingi oleh penasehat hukum Bernama:

1.MARAMUNI S.H,M.H

TERDAKWA didampingi oleh tim penasehat hukum kantor “ MARIU Law Firm “ di jalan RA Kartini nomor 99 Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 februari 2023

Pengadilan tersebut :

 Setelah membaca :

1.      Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.Reg: 123/Pid/2023/PnjakselTertanggal 12 Maret 2023 Tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini

2.       Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel

3.       Surat Pelimpahan Perkara Dari Rohman Dan Partner Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Jakarta Sellatan    No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel Dengan TERDAKWA Eko PUJIONO Bin WIRA

 

Setelah mendengar

 

1. Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel Tertanggal 12 Maret 2023

2 Pembacaan Nota Keberatan Atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum TERDAKWA Dan TERDAKWA Sendiri Tanggal 29 Titik-Titik Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum

 3 Pembacaan Tanggapan Atau Pendapat Dari Penuntut Umum Tanggal 29 Maret 2023 Nota Keberatan Atau Ekseksi Dari Tim Penasehat Hukum Dan Eksepsi Dari TERDAKWA Itu Sendiri

4 Pembacaan Putusan Selama Majelis Hakim Tanggal 29 Maret 2023  Yang Pada Pokoknya Menyatakan Bahwa Keberatan Atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum TERDAKWA Aldeningrum SH MH Dan Sutrisno Tidak Dapat Diterima Dan Selanjutnya Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mengadili Perkara Tersebut

5 Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum Pada Tanggal  15 Maret 2023

6 Pembacaan Pembelaan Atau Pladoi Dari Tim Penasehat Hukum MARSUMUNI S.H,M.H Dan Tanggal  17 Maret 2023

 

Replik penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari tim penasihat hukum TERDAKWA yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya

Menimbang bahwa sesuai surat dakwaan penuntut umum tanggal 12 maret 2023 No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel perkara TERDAKWA telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

DAWKAAN

PRIMAIR

Bahwa TERDAKWA EKO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 di depan atau di sekitar komplek grand permata cluster boulevard kelurahan Ulujami kecamatan Pesanggrahan. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan TERDAKWA tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

         Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari a mantan pacar korban. Saudaraan menyatakan ketersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi a. Dari informasi yang disampaikan a ke EKO beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan, EKO sudah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada si David. Kemudian David tidak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi a menghubungi korban lagi dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara r

         Bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan David. TERDAKWA menggunakan kendaraannya bersama si a dan seorang temannya lagi berinisial s mendatangi David di depan rumah r a menghubungi David, namun ia mengatakan enggan keluar dari rumah r . Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak r dan bapak n. Sampai di mall belakang mobil tersangka yang merupakan mobil Rubicon hitam terjadi kerebutan titik EKO saat itu mengkonfirmasi benar tidaknya David telah melakukan perbuatan yang tidak baik terhadap mantan pacarnya si a.

         Bahwa Setelah terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara TERDAKWA menendang kaki David sehingga David terjatuh, kemudian TERDAKWA memukul David berkali-kali menggunakan tangan kanan TERDAKWAh titik kemudian saat korban terjatuh, pelaku menendang kepala David. Kemudian menendang perut korban

         Bahwa Kemudian datanglah orang tua temannya David yang berinisial r dan ibu n yang berada di sekitar TKP menolong David. Bapak r lalu menghubungi satpam komplek dan kemudian satpam itu mendatangi tempat kejadian dan menghubungi Polsek Pesanggrahan Kemudian bapak r dan ibu n membawa korban ke rumah sakit Medika permata hijau untuk melakukan pertolongan terhadap David

         Kemudian setelah mendapat laporan dari satpam green permata cluster boulverd petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di tempat kejadian yaitu saudara a dan TERDAKWA dan juga saksi es kemudian dibawa ke Polsek beserta kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76c junto pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

SUBSIDAIR

Bahwa TERDAKWA EKO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 di depan atau di sekitar komplek grand permata cluster boulevard kelurahan Ulujami kecamatan Pesanggrahan. mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun .perbuatan TERDAKWA tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

·         Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari a mantan pacar korban. Saudaraan menyatakan ketersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi a. Dari informasi yang disampaikan a ke EKO beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan, EKO sudah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada si David. Kemudian David tidak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi a menghubungi korban lagi dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara r

·         Bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan David. TERDAKWA menggunakan kendaraannya bersama si a dan seorang temannya lagi berinisial s mendatangi David di depan rumah r a menghubungi David, namun ia mengatakan enggan keluar dari rumah r . Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak r dan bapak n. Sampai di mall belakang mobil tersangka yang merupakan mobil Rubicon hitam terjadi kerebutan titik EKO saat itu mengkonfirmasi benar tidaknya David telah melakukan perbuatan yang tidak baik terhadap mantan pacarnya si a.

·         Bahwa Setelah terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara TERDAKWA menendang kaki David sehingga David terjatuh, kemudian TERDAKWA memukul David berkali-kali menggunakan tangan kanan TERDAKWAh titik kemudian saat korban terjatuh, pelaku menendang kepala David. Kemudian menendang perut korban

·         Bahwa Kemudian datanglah orang tua temannya David yang berinisial r dan ibu n yang berada di sekitar TKP menolong David. Bapak r lalu menghubungi satpam komplek dan kemudian satpam itu mendatangi tempat kejadian dan menghubungi Polsek Pesanggrahan Kemudian bapak r dan ibu n membawa korban ke rumah sakit Medika permata hijau untuk melakukan pertolongan terhadap David

·         Kemudian setelah mendapat laporan dari satpam green permata cluster boulverd petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di tempat kejadian yaitu saudara a dan TERDAKWAh dan juga saksi es kemudian dibawa ke Polsek beserta kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat 

Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para TERDAKWA menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;

1. Keberatan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum

·         Bahwa kami TERDAKWA melalui pengasihan hukum TERDAKWA dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum mengenai tuntutan pidana yang ditunjukkan kepada TERDAKWA

2.Keberatan tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud

·         Bahwa pada pembuktian hukum atas dakwaan yang diajukan oleh pemerintah umum sangatlah memberi memberatkan dan merugikan TERDAKWA baik secara moral maupun material karena dari proses pembuktian dapat dibuktikan jika TERDAKWA tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud

3.keberatan dakwaan penuntut umum

·         Bahwa  jikalau   Jaksa Penuntut Umum  mendakwakan TERDAKWA dengan Pasal 351Ayat (1) KUHP maka unsur penganiayaan tidak memenuhi. Karena yang melakukanpenganiayaan   bukan   saja   dilakukan   oleh   TERDAKWA,   akan   tetapi   penganiayaan dilakukan juga oleh Saksi Darmawan terhadap diri Korban. Oleh karenanya, sungguhtidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya TERDAKWA yang melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan

Demikian nota keberatan (eksepsi) ini kami penasihat hukum ajukan dan bacakan berdasasarkan pada persidangan hari ini kamis,1 april 2023 ,mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu demi hukum dan hak asasi TERDAKWA yang dilindungi undang-undang..

Menimbang,Bahwa atas keberatan  dari penasihat hukum TERDAKWA tersebut jakwa penuntut umum telah menanggapi dengan alasan sebagai berikut

 

1.Tanggapan Keberatan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum

·         terhadap materi keberatan tim penasehat hukum TERDAKWA yang menyatakan bahwa salah uraian pembuktian, penuntut umum memberikan tanggapan sebagai berikut bahwa dasar penyusunan surat dakwaan adalah berdasarkan hasil penyidikan dan berkas pertahanan oleh penyidik yang sah sehingga di sini tidak terjadi kekeliruan dalam uraian pembuktian pada TERDAKWA Eko PUJIONO bin WIRA

·         Bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik ditemukan bukti-bukti jika TERDAKWA Eko dan  bin WIRA telah dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sehingga perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur diancam pada pasal 355 KUHP

2. Keberatan tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud

·         terhadap materi keberatan yang diadilkan penasihat hukum bahwa dakwaan penuntut umum adalah output liberal kami penuntut ilmu memberikan tanggapan atau pendapat sebagai berikut bahwa surat dakwahan penuntut umum sudah disusun secara cermat dan jelas hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 sub B KUHAP bahwa dalam setiap dakuan penutup umum sudah secara jelas menguraikan mengenai konstruksi kejadian peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh TERDAKWA

·         Bahwa oleh karena surat Alquran disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh penyidik maka uraian tentang unsur-unsur perbuatan yang dilakukan TERDAKWA yang termuat dalam surat dakwah merupakan perbuatan yang berkesesuaian dengan keterangan TERDAKWA dan keterangan-keterangan saksi dalam berkas perkara

Menimbang tanggapan jaksa penuntut umum pada pokoknya berkesimpulan memohon kepada majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan agar menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum TERDAKWA dengan memberi putusan surat sebagai berikut :

1 menolak kota keberatan dari penasehat hukum TERDAKWAh tetangga Kamis 16 Maret 2023 untuk seluruhnya 2 menerima surat taqwaan dengan tata umum untuk seluruhnya yang telah dibacakan alam persidangan pada pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2003 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara TERDAKWA atas nama Eko Dandi Satrio bin WIRA

3 melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan menghadiri perkara ini

Meimbang bawa sebelum mempertimbangkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum TERDAKWA dan tanggapan pendapat jaksa penuntut umum majelis hakim terlebih dahulu akan menjelaskan landasan dasar hukum yang dijadikan tim penasehat hukum mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum

Menimbang bahwa perkara ini telah diperiksa dan diajukan ke persidangan melalui prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang KUHP dan telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara seksama

Menimbang bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan pandangan atau pendapat jaksa penuntut umum maka terhadap keberatan atau eksepsi penasehat hukum TERDAKWA Alda,SH MH dan Sutrisno SH,MH di bawah ini majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut

 

 

 

 

1.Pertimbangan atas keberatan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian

Menimbang bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan pandangan atau pendapat penuntut umum maka terhadap keberatan penasihat hukum TERDAKWA Eko dan disebut WIRA di bawah ini majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut

Menimbang berdasarkan penyusunan surat dakwaanyang dibuat oleh penuntut umum berdasarkan penyidikan dan berkas perkara oleh penyidik yang sah sehingga di sini tidak terjadi kekeliruan dalam menerapkan uraian pembuktian

2.Pertimbangan atas tidak memenuhi unsur-unsur yang dimaksud

Menimbang bawa surat taqwaan penuh sudah disusun dengan cermat dan jelas hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 144 ayat 2 sub B KUHAP bahwa dalam setiap kekuasaan menuntut umum sudah secara jelas menguraikan mengenai unsur-unsur pidana yang dimaksud

 

MENGADILI

1.menyatakan bahwa keberatan tim penasehat hukum TERDAKWA Eko dan disatrio tidak diterima

2. . menyatakan bahwa surat dakwah penuntut umum pada No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel Tertanggal 12 Maret 2023 adalah memenuhi syarat undang-undang karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini

 3 menyatakan bahwa pemeriksaan perkara TERDAKWA Eko dan bisa trio bin WIRA dilanjutkan

 4 menyatakan bahwa biaya perkara ditangguhkan sampai putusan

Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaan penuntut umum telah mengajukan beberapa saksi yang telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut

1.      Saksi A

a)      Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan TERDAKWA

b)      Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan yang dibawah sumpah

c)      Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga,sedarah maupun semenda dengan terdajwa

d)      Bahwa benar Saksi bersama TERDAKWA dan Korban di waktu dan lokasi kejadian perkara;

e)      Bahwa benar Saksi menyatakan bahwa dirinya menjadi alasan terjadinya kejadian tersebut.

Terhadap keterangan saksi tersebut,TERDAKWA tidak memberikan tanggapan apapun

2.      Saksi R

a)      Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan TERDAKWA

b)      Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan yang dibawah sumpah

c)      Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga,sedarah maupun semenda dengan terdajwa

d)      Bahwa benar Saksi bersama TERDAKWA dan Korban di waktu dan lokasi kejadian perkara;

e)      Bahwa benar saksi ikut menyaksikan kejadian tersebut;

Terhadap keterangan saksi tersebut,TERDAKWA tidak memberikan tanggapan apapun

 

 

3.Saksi orang tua R

a)      Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan TERDAKWA

b)      Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan yang dibawah sumpah

c)      Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga,sedarah maupun semenda dengan terdajwa

d)      Bahwa saksi menyatakan ia dan oarng tuanya membahwa korban ke Rumah Sakit terdeat untuk dilakukan pengobatan.

e)      Terhadap keterangan saksi tersebut,TERDAKWA tidak memberikan tanggapan apapun

 

Nama: EKO PUJIONO bin tempat lahir….., 20 tahun ,alamat jalan….. pekerjaan mahasiswa ,agama islam,kewarganegaraan Indonesia

a)      Bahwa benar TERDAKWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediamemberikan

b)      Bahwa benar TERDAKWA bersedia memberikan keterangan yang dibawah sumpah

c)      Bahwa benar TERDAKWA mengetahui maksud dan tujuan dari pemanggilannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh TERDAKWA terhadap korban DAVID

d)      Bahwa benar TERDAKWA menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut lantaran terpanjing atau tersulut emosi setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Saksi A sehinggan tanpa piker Panjang memukuli korban sampai tidak sadarkan diri;

e)      Bahwa benar Bahwa TERDAKWA membenarkan ia memukuli dan menendang kepala korban sehingga korban tidak sadarkan diri.

Bahwa atas dasar keterangan TERDAKWA tersebut dapat dilihat bahwa korban mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban

Atas dasar hal tersebut maka sesungguhnya tuntutan dari penuntut umum sesuai dan dan terbukti.Karena atas keterangan TERDAKWA tersebut TERDAKWA dituntut melakukan pidana tindak pidana penganiayaa

 

Menimbang,bahwa di persidangan telah dbacakan hasil visum et repertum dari RSUD Mohammad Saleh Nomor 705/IX/2023 tanggal 2 april 2023 yang ditanda tangani oleh Dr.Saiful Nurmansyah

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ; --------------------------------------

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA tersebut sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya

Menimbang, bahwa TERDAKWA dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam :

Dakwaan Primair : pasal 76c junto pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002

Dakwaan Subsider : Pasal 351 ayat (2) KUHP ;

Menimbang, bahwa Para TERDAKWA telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ; ------

 1.-------------------------------------------------------------------------------Setiap orang ;

2.-Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ; ----------------------------

1.-------------------------------------------------------------------- Unsur setiap orang ;

 Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ; -------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ; --------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ; ---

bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para TERDAKWA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Hal-Hal  yang memberatkan Hal-hal yang memberatkan :

o   Perbuatan TERDAKWA secara sengaja menjadikan luka berat pada korban

 

Hal-hal yang meringankan :

·         TERDAKWA mengakui semua perbuatannya.

Mengingat dakwaan primair sebagaimana diatur pasal 76c junto pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002

Dengan memperhatikan semua pasal-pasal dari undang-undang seperti tersebut diatas dan pasal-pasal lain dari kitab undang-undang hukum acara pidana

 

 

MENGADILI:

 1. Menyatakan TERDAKWA Eko PUJIONO bin WIRA  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”, sebagaimana dalam dakwaan

2. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA Eko PUJIONO bin WIRA   oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahumdan denda sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------

 

 

 

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Para TERDAKWA tetap ditahan 

5.Membebankan kepada Para TERDAKWA untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SENIN tanggal 12 mei 2024 oleh WIYANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, FAJAR KUSUMA AJI, S.H. dan NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 15 mei 2023oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAMANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri dan didengar pula oleh TERDAKWA dan penasihat hukumnya

 

                                                                                                Jakarta selatan,15 mei 2023

 

 

 

 

Hakim anggota I                                 Hakim ketua Majelis                                       Hakim anggota II

FAJAR KUSUMA AJI, S.H.             WIYANTO, S.H.                                                        NUNUNG KRISTIYANI,

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Popular Items