TUGAS MEMBUAT PUTUSAN
MAAF KALO ADA KESAMAAN NAMA ATAU TEMPAT
(MEDIA BELAJAR)
PUTUSAN
No.Reg:
123/pid/2023/PNjaksel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
TUHAN YANG MAHA ESA
Majelis
Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa ,menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara TERDAKWA:
Nama : eko
Tempat
Lahir : BALIKPAPAN
Umur/Tgl
lahir : 20 tahun/ …. 2001
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : BUDHA
Pendidikan : SLTA
Alamat : BALIKPAPAN
Pekerjaan : SUPIR
PENAHANAN
TERDAKWA
ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 1 maret
2023(contoh) sampai dengan 9 maret 2023 perpanjangan penahanan oleh penuntut
umum sejak tanggal 10 maret 2023 dengan
20 maret 2024
TERDAKWA
ditahan oleh penuntut umum dengan jenis penanganan hutang sejak tanggal 21 maret 2023 sampai dengan 24 maret 2023,
perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan negeri sejak tanggal titik-titik
sampai dengan 25 maret 2024
TERDAKWA
ditahan oleh hakim pengadilan negeri dengan jenis penahanan rotan 26 maret 2023
sampai dengan 29 maret 2024 perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan negeri
sejak tanggal titik-titik sampai dengan sekarang
TERDAKWA
didampingi oleh penasehat hukum Bernama:
1.MARAMUNI
S.H,M.H
TERDAKWA
didampingi oleh tim penasehat hukum kantor “ MARIU Law Firm “ di jalan RA
Kartini nomor 99 Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2
februari 2023
Pengadilan
tersebut :
Setelah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.Reg: 123/Pid/2023/PnjakselTertanggal 12
Maret 2023 Tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili
Perkara Ini
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel
3. Surat Pelimpahan Perkara Dari Rohman Dan
Partner Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Jakarta Sellatan No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel Dengan TERDAKWA
Eko PUJIONO Bin WIRA
Setelah
mendengar
1.
Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel
Tertanggal 12 Maret 2023
2
Pembacaan Nota Keberatan Atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum TERDAKWA Dan TERDAKWA
Sendiri Tanggal 29 Titik-Titik Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum
3 Pembacaan Tanggapan Atau Pendapat Dari
Penuntut Umum Tanggal 29 Maret 2023 Nota Keberatan Atau Ekseksi Dari Tim
Penasehat Hukum Dan Eksepsi Dari TERDAKWA Itu Sendiri
4
Pembacaan Putusan Selama Majelis Hakim Tanggal 29 Maret 2023 Yang Pada Pokoknya Menyatakan Bahwa Keberatan
Atau Eksepsi Tim Penasehat Hukum TERDAKWA Aldeningrum SH MH Dan Sutrisno Tidak
Dapat Diterima Dan Selanjutnya Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Mengadili Perkara Tersebut
5
Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum Pada Tanggal
15 Maret 2023
6
Pembacaan Pembelaan Atau Pladoi Dari Tim Penasehat Hukum MARSUMUNI S.H,M.H Dan
Tanggal 17 Maret 2023
Replik
penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik
dari tim penasihat hukum TERDAKWA yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya
Menimbang
bahwa sesuai surat dakwaan penuntut umum tanggal 12 maret 2023 No.Reg:
123/Pid/2023/Pnjaksel perkara TERDAKWA telah didakwa dengan dakwaan sebagai
berikut:
DAWKAAN
PRIMAIR
Bahwa
TERDAKWA EKO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 di
depan atau di sekitar komplek grand permata cluster boulevard kelurahan Ulujami
kecamatan Pesanggrahan. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan TERDAKWA tersebut
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
•
Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka
dari saudari a mantan pacar korban. Saudaraan menyatakan ketersangka bahwa
telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi a. Dari informasi yang
disampaikan a ke EKO beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan, EKO sudah
mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada si David. Kemudian David tidak
menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari,
saksi a menghubungi korban lagi dan menyatakan ingin mengembalikan kartu
pelajar milik korban kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang
berkunjung ke rumah temannya saudara r
•
Bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan David. TERDAKWA
menggunakan kendaraannya bersama si a dan seorang temannya lagi berinisial s
mendatangi David di depan rumah r a menghubungi David, namun ia mengatakan
enggan keluar dari rumah r . Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan
korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak r dan bapak
n. Sampai di mall belakang mobil tersangka yang merupakan mobil Rubicon hitam
terjadi kerebutan titik EKO saat itu mengkonfirmasi benar tidaknya David telah
melakukan perbuatan yang tidak baik terhadap mantan pacarnya si a.
•
Bahwa Setelah terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa
kekerasan pada anak dengan cara TERDAKWA menendang kaki David sehingga David
terjatuh, kemudian TERDAKWA memukul David berkali-kali menggunakan tangan kanan
TERDAKWAh titik kemudian saat korban terjatuh, pelaku menendang kepala David.
Kemudian menendang perut korban
•
Bahwa Kemudian datanglah orang tua temannya David yang
berinisial r dan ibu n yang berada di sekitar TKP menolong David. Bapak r lalu
menghubungi satpam komplek dan kemudian satpam itu mendatangi tempat kejadian
dan menghubungi Polsek Pesanggrahan Kemudian bapak r dan ibu n membawa korban
ke rumah sakit Medika permata hijau untuk melakukan pertolongan terhadap David
•
Kemudian setelah mendapat laporan dari satpam green permata
cluster boulverd petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan
langsung mengamankan orang-orang yang ada di tempat kejadian yaitu saudara a
dan TERDAKWA dan juga saksi es kemudian dibawa ke Polsek beserta kendaraan
untuk dilakukan pemeriksaan
Perbuatan
TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76c junto pasal 80
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak
SUBSIDAIR
Bahwa
TERDAKWA EKO pada hari Senin tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 di
depan atau di sekitar komplek grand permata cluster boulevard kelurahan Ulujami
kecamatan Pesanggrahan. mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun .perbuatan
TERDAKWA tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
·
Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka
dari saudari a mantan pacar korban. Saudaraan menyatakan ketersangka bahwa
telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi a. Dari informasi yang
disampaikan a ke EKO beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan, EKO sudah
mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada si David. Kemudian David tidak
menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari,
saksi a menghubungi korban lagi dan menyatakan ingin mengembalikan kartu
pelajar milik korban kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang
berkunjung ke rumah temannya saudara r
·
Bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan David. TERDAKWA
menggunakan kendaraannya bersama si a dan seorang temannya lagi berinisial s
mendatangi David di depan rumah r a menghubungi David, namun ia mengatakan
enggan keluar dari rumah r . Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan
korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak r dan bapak
n. Sampai di mall belakang mobil tersangka yang merupakan mobil Rubicon hitam
terjadi kerebutan titik EKO saat itu mengkonfirmasi benar tidaknya David telah
melakukan perbuatan yang tidak baik terhadap mantan pacarnya si a.
·
Bahwa Setelah terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa
kekerasan pada anak dengan cara TERDAKWA menendang kaki David sehingga David
terjatuh, kemudian TERDAKWA memukul David berkali-kali menggunakan tangan kanan
TERDAKWAh titik kemudian saat korban terjatuh, pelaku menendang kepala David.
Kemudian menendang perut korban
·
Bahwa Kemudian datanglah orang tua temannya David yang
berinisial r dan ibu n yang berada di sekitar TKP menolong David. Bapak r lalu
menghubungi satpam komplek dan kemudian satpam itu mendatangi tempat kejadian
dan menghubungi Polsek Pesanggrahan Kemudian bapak r dan ibu n membawa korban
ke rumah sakit Medika permata hijau untuk melakukan pertolongan terhadap David
·
Kemudian setelah mendapat laporan dari satpam green permata
cluster boulverd petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan
langsung mengamankan orang-orang yang ada di tempat kejadian yaitu saudara a
dan TERDAKWAh dan juga saksi es kemudian dibawa ke Polsek beserta kendaraan
untuk dilakukan pemeriksaan
Perbuatan
TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat
Menimbang,
bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para TERDAKWA
menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan
mengajukan keberatan atau eksepsi ;
1.
Keberatan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang
diajukan oleh penuntut umum
·
Bahwa kami TERDAKWA melalui pengasihan hukum TERDAKWA dengan
ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang
diajukan oleh penuntut umum mengenai tuntutan pidana yang ditunjukkan kepada TERDAKWA
2.Keberatan tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud
·
Bahwa pada pembuktian hukum atas dakwaan yang diajukan oleh
pemerintah umum sangatlah memberi memberatkan dan merugikan TERDAKWA baik
secara moral maupun material karena dari proses pembuktian dapat dibuktikan
jika TERDAKWA tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana
yang dimaksud
3.keberatan
dakwaan penuntut umum
·
Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan TERDAKWA dengan Pasal 351Ayat (1)
KUHP maka unsur penganiayaan tidak memenuhi. Karena yang melakukanpenganiayaan bukan
saja dilakukan oleh
TERDAKWA, akan tetapi
penganiayaan dilakukan juga oleh Saksi Darmawan terhadap diri Korban. Oleh
karenanya, sungguhtidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya TERDAKWA
yang melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan
Demikian
nota keberatan (eksepsi) ini kami penasihat hukum ajukan dan bacakan
berdasasarkan pada persidangan hari ini kamis,1 april 2023 ,mohon kepada
majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu demi hukum dan hak
asasi TERDAKWA yang dilindungi undang-undang..
Menimbang,Bahwa
atas keberatan dari penasihat hukum TERDAKWA
tersebut jakwa penuntut umum telah menanggapi dengan alasan sebagai berikut
1.Tanggapan
Keberatan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang
diajukan oleh penuntut umum
·
terhadap materi keberatan tim penasehat hukum TERDAKWA yang
menyatakan bahwa salah uraian pembuktian, penuntut umum memberikan tanggapan
sebagai berikut bahwa dasar penyusunan surat dakwaan adalah berdasarkan hasil
penyidikan dan berkas pertahanan oleh penyidik yang sah sehingga di sini tidak
terjadi kekeliruan dalam uraian pembuktian pada TERDAKWA Eko PUJIONO
bin WIRA
·
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik
ditemukan bukti-bukti jika TERDAKWA Eko dan bin WIRA telah dengan sengaja melakukan
perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sehingga perbuatan TERDAKWA
tersebut sebagaimana diatur diancam pada pasal 355 KUHP
2.
Keberatan tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud
·
terhadap materi keberatan yang diadilkan penasihat hukum
bahwa dakwaan penuntut umum adalah output liberal kami penuntut ilmu memberikan
tanggapan atau pendapat sebagai berikut bahwa surat dakwahan penuntut umum
sudah disusun secara cermat dan jelas hal ini sudah sesuai dengan ketentuan
pasal 143 ayat 2 sub B KUHAP bahwa dalam setiap dakuan penutup umum sudah
secara jelas menguraikan mengenai konstruksi kejadian peristiwa tindak pidana
yang dilakukan oleh TERDAKWA
·
Bahwa oleh karena surat Alquran disusun berdasarkan berita
acara pemeriksaan oleh penyidik maka uraian tentang unsur-unsur perbuatan yang
dilakukan TERDAKWA yang termuat dalam surat dakwah merupakan perbuatan yang
berkesesuaian dengan keterangan TERDAKWA dan keterangan-keterangan saksi dalam
berkas perkara
Menimbang
tanggapan jaksa penuntut umum pada pokoknya berkesimpulan memohon kepada
majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan agar menolak keberatan atau
eksepsi tim penasehat hukum TERDAKWA dengan memberi putusan surat sebagai
berikut :
1
menolak kota keberatan dari penasehat hukum TERDAKWAh tetangga Kamis 16 Maret
2023 untuk seluruhnya 2 menerima surat taqwaan dengan tata umum untuk
seluruhnya yang telah dibacakan alam persidangan pada pengadilan negeri Jakarta
Selatan pada 29 Maret 2003 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili
perkara TERDAKWA atas nama Eko Dandi Satrio bin WIRA
3
melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan menghadiri perkara ini
Meimbang
bawa sebelum mempertimbangkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum TERDAKWA
dan tanggapan pendapat jaksa penuntut umum majelis hakim terlebih dahulu akan
menjelaskan landasan dasar hukum yang dijadikan tim penasehat hukum mengajukan
keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum
Menimbang
bahwa perkara ini telah diperiksa dan diajukan ke persidangan melalui prosedur
yang ditetapkan dalam undang-undang KUHP dan telah melalui proses penyelidikan
dan penyidikan secara seksama
Menimbang
bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan pandangan atau pendapat jaksa
penuntut umum maka terhadap keberatan atau eksepsi penasehat hukum TERDAKWA Alda,SH
MH dan Sutrisno SH,MH di bawah ini majelis hakim mempertimbangkan sebagai
berikut
1.Pertimbangan
atas keberatan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian
Menimbang
bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan pandangan atau pendapat penuntut
umum maka terhadap keberatan penasihat hukum TERDAKWA Eko dan disebut WIRA di
bawah ini majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Menimbang
berdasarkan penyusunan surat dakwaanyang dibuat oleh penuntut umum berdasarkan
penyidikan dan berkas perkara oleh penyidik yang sah sehingga di sini tidak
terjadi kekeliruan dalam menerapkan uraian pembuktian
2.Pertimbangan
atas tidak memenuhi unsur-unsur yang dimaksud
Menimbang
bawa surat taqwaan penuh sudah disusun dengan cermat dan jelas hal ini sudah
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 144 ayat 2 sub B KUHAP bahwa dalam setiap
kekuasaan menuntut umum sudah secara jelas menguraikan mengenai unsur-unsur
pidana yang dimaksud
MENGADILI
1.menyatakan
bahwa keberatan tim penasehat hukum TERDAKWA Eko dan disatrio tidak diterima
2. . menyatakan bahwa surat dakwah
penuntut umum pada No.Reg: 123/Pid/2023/Pnjaksel Tertanggal 12 Maret 2023
adalah memenuhi syarat undang-undang karenanya dapat diterima sebagai dasar
pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini
3 menyatakan bahwa pemeriksaan perkara TERDAKWA
Eko dan bisa trio bin WIRA dilanjutkan
4 menyatakan bahwa biaya perkara ditangguhkan
sampai putusan
Menimbang
bahwa untuk membuktikan dakwaan penuntut umum telah mengajukan beberapa saksi
yang telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya
sebagai berikut
1. Saksi A
a)
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan TERDAKWA
b)
Bahwa benar saksi bersedia memberikan
keterangan yang dibawah sumpah
c)
Bahwa benar saksi tidak memiliki
hubungan keluarga,sedarah maupun semenda dengan terdajwa
d) Bahwa
benar Saksi
bersama TERDAKWA dan Korban di waktu dan lokasi kejadian perkara;
e) Bahwa
benar Saksi
menyatakan bahwa dirinya menjadi alasan terjadinya kejadian tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut,TERDAKWA
tidak memberikan tanggapan apapun
2. Saksi R
a)
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan TERDAKWA
b)
Bahwa benar saksi bersedia memberikan
keterangan yang dibawah sumpah
c)
Bahwa benar saksi tidak memiliki
hubungan keluarga,sedarah maupun semenda dengan terdajwa
d) Bahwa
benar Saksi
bersama TERDAKWA dan Korban di waktu dan lokasi kejadian perkara;
e) Bahwa benar
saksi ikut
menyaksikan kejadian tersebut;
Terhadap
keterangan saksi tersebut,TERDAKWA tidak memberikan tanggapan apapun
3.Saksi
orang tua R
a)
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan TERDAKWA
b)
Bahwa benar saksi bersedia memberikan
keterangan yang dibawah sumpah
c)
Bahwa benar saksi tidak memiliki
hubungan keluarga,sedarah maupun semenda dengan terdajwa
d) Bahwa saksi menyatakan ia dan
oarng tuanya membahwa korban ke Rumah Sakit terdeat untuk dilakukan pengobatan.
e) Terhadap keterangan saksi
tersebut,TERDAKWA tidak memberikan tanggapan apapun
Nama:
EKO PUJIONO bin tempat lahir….., 20 tahun ,alamat jalan….. pekerjaan mahasiswa
,agama islam,kewarganegaraan Indonesia
a)
Bahwa benar TERDAKWA dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani serta bersediamemberikan
b)
Bahwa benar TERDAKWA bersedia
memberikan keterangan yang dibawah sumpah
c)
Bahwa benar TERDAKWA mengetahui maksud
dan tujuan dari pemanggilannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan
oleh TERDAKWA terhadap korban DAVID
d) Bahwa benar TERDAKWA
menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut lantaran terpanjing atau
tersulut emosi setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Saksi A
sehinggan tanpa piker Panjang memukuli korban sampai tidak sadarkan diri;
e) Bahwa benar Bahwa TERDAKWA
membenarkan ia memukuli dan menendang kepala korban sehingga korban tidak
sadarkan diri.
Bahwa
atas dasar keterangan TERDAKWA tersebut dapat dilihat bahwa korban mengakui
telah melakukan penganiayaan terhadap korban
Atas
dasar hal tersebut maka sesungguhnya tuntutan dari penuntut umum sesuai dan dan
terbukti.Karena atas keterangan TERDAKWA tersebut TERDAKWA dituntut melakukan
pidana tindak pidana penganiayaa
Menimbang,bahwa
di persidangan telah dbacakan hasil visum et repertum dari RSUD Mohammad Saleh
Nomor 705/IX/2023 tanggal 2 april 2023 yang ditanda tangani oleh Dr.Saiful
Nurmansyah
Menimbang,
bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang
terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap
telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
--------------------------------------
Menimbang,
bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah
perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA tersebut sesuai dengan perbuatan yang
didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya
Menimbang,
bahwa TERDAKWA dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam :
Dakwaan
Primair : pasal 76c junto pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
Dakwaan
Subsider : Pasal 351 ayat (2) KUHP ;
Menimbang,
bahwa Para TERDAKWA telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif
sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dakwaan yang paling
bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan
Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ; ------
1.-------------------------------------------------------------------------------Setiap
orang ;
2.-Dilarang
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan kekerasan terhadap anak ; ----------------------------
1.--------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur
“setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ; -------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” yaitu siapa saja yang merupakan subyek
hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat
dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur
“setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang
orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang adalah orang
perseorangan atau korporasi ; ---
bahwa
dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat
menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau
alasan pemaaf, maka Para TERDAKWA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Hal-Hal yang memberatkan Hal-hal yang memberatkan :
o Perbuatan
TERDAKWA secara sengaja
menjadikan luka berat pada korban
Hal-hal yang meringankan :
·
TERDAKWA mengakui semua
perbuatannya.
Mengingat dakwaan primair
sebagaimana diatur pasal 76c junto pasal 80 undang-undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
Dengan memperhatikan semua
pasal-pasal dari undang-undang seperti tersebut diatas dan pasal-pasal lain
dari kitab undang-undang hukum acara pidana
MENGADILI:
1. Menyatakan TERDAKWA Eko PUJIONO bin WIRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”,
sebagaimana dalam dakwaan
2.
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA Eko PUJIONO bin WIRA oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahumdan denda sebanyak Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------
3. Menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para TERDAKWA dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan Para TERDAKWA tetap ditahan
5.Membebankan
kepada Para TERDAKWA untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.
2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian
diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada hari SENIN tanggal 12 mei 2024 oleh WIYANTO, S.H. sebagai Hakim
Ketua, FAJAR KUSUMA AJI, S.H. dan NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. masing-masing
sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
KAMIS tanggal 15 mei 2023oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota
tersebut, dibantu oleh RAMANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Pati serta dihadiri dan didengar pula oleh TERDAKWA dan penasihat hukumnya
Jakarta
selatan,15 mei 2023
Hakim
anggota I Hakim ketua Majelis Hakim
anggota II
FAJAR
KUSUMA AJI, S.H. WIYANTO, S.H. NUNUNG
KRISTIYANI,